Banda Aceh, CNN Indonesia —
Paket ganja seberat 90 Kilogram (Kg) coba dikirimkan dari Aceh ke Jakarta dengan memakai jasa penjelajahan ataupun pengiriman barang. Namun, bagian itu tak lolos dalam bandara akibat terdeteksi X-Ray.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pengirim mulanya mendatangi salah satu kongsi ekspedisi di Aceh Besar, Aceh, untuk mengirim paket ganja 90 Kg ke Jakarta.
Paket itu dimasukkan dalam 3 kotak, yang kemudian diketahui masing-masing berisi 30 kilogram ganja, dan terbungkus kayu. Setelah menitipkan di jasa pengiriman itu, pelaku langsung pulang.
Pihak ekspedisi, kata tempat, mulanya tak tahu muatan kiriman barang tersebut dan hanya menerimanya. Namun, kala tiba di bandara, daya paket tersebut terdeteksi sebagai narkotika.
“Beratnya mencapai 90 kilo. Tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi, tapi terdeteksi X-Ray di bandara, ” kata Joko kepada wartawan, Selasa (16/3).
Pihak kepolisian kemudian menyabet identitas pengirim yang berinisial J dan R. Era ini, kata Joko, keduanya sudah melarikan diri keluar dari wilayah Aceh.
“Kita sudah deteksi, pelakunya dua orang berinisial J dan R. Mereka sudah kabur keluar Aceh, ” ujarnya.
Sementara, lanjutnya, nomor kontak pelaku dengan ditinggalkan di jasa transmisi ternyata palsu.
“Kita lihat si pengirimnya siapa, dari alamat dan nomor Hp yang ditinggalkan, ternyata nomor Hp tersebut palsu. Namun kita kerjakan upaya pelacakan, ” ucapnya.
Selain itu, kata Joko, pelaku serupa kerap mengirim ganja dengan diselundupkan dalam bubuk kopi dengan tujuan yang sebanding, ke Jakarta. Tetapi, itu berulang kali digagalkan.
Vonis Mati
Sebelumnya, kasus peredaran ganja membuat pelaku dihukum tewas. Majelis hakim Mahkamah Negeri Medan menjatuhkan ketentuan mati terhadap terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) yang terbukti membenahi daun ganja kering 240 Kg.
“Memutuskan, menjatuhkan aniaya kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo secara pidana mati, ” cakap majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara pada sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Jati (PN) Medan, Rabu (10/3).
Dalam amar putusan, hal yang memberatkannya ialah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah di memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, tak ada hal dengan meringankannya.
“Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi pelerai dalam jual beli, memindahkan, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) pada bentuk tanaman beratnya meninggalkan 1 kg atau 5 batang pohon, ” ucap hakim.
Masyarakat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Urusan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
![]()
|
Di dalam dakwaan JPU Buha Reo Cristian Saragih, penangkapan terhadap Kibo bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kawasan mendapat informasi transaksi ganja di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 17. 00 WIB.
Petugas dengan beranjak ke lokasi kejadian mendapati Kibo ada pada dalam sebuah rumah. Minus basa basi, negara menggeledahnya dan menemukan ganja kering seberat 240 Kg dari kamar terdakwa.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dengan dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 seperseribu per Kg.
(dra/fnr/arh)
[Gambas:Video CNN]